Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam pertemuan itu, Bupati Krisman memaparkan data lengkap serta berdiskusi secara mendalam mengenai potensi dampak penerapan UU HKPD terhadap PPPK di Sabu Raijua.
“Saya akan berjuang dengan segala kemampuan. Yang paling terdampak adalah PPPK. Bersama Pak Robin, kami hadir membawa data dan berdiskusi dengan BKN agar tidak ada satu pun PPPK yang diberhentikan. Saya pernah bilang, saya akan berjuang,” tegasnya.
Selain isu kebijakan, Bupati juga mengangkat persoalan teknis terkait pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu (PW) yang belum terealisasi sejak Januari 2026. Kendala tersebut disebabkan oleh permasalahan tanggal pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Dalam diskusi bersama pihak BKN, salah satu solusi yang diusulkan adalah melakukan penyesuaian atau perubahan SPMT melalui koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi berbagai tantangan tersebut. Seluruh langkah yang diambil bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan para PPPK di daerah itu. (*/rnc)
