Kupang, RakyatNTT.ID – Rencana perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dibahas dalam sidang paripurna DPRD NTT, Kamis (9/4/2026). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Menurut Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, perubahan status tersebut akan membawa konsekuensi regulasi yang harus disesuaikan dalam kurun waktu hingga 10 tahun ke depan. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melakukan penyesuaian regulasi guna memenuhi target yang telah ditetapkan.

“Apabila regulasi mencapai target yang diminta, maka akan berjalan sesuai rencana. Namun jika belum, kita akan lakukan penyesuaian,” ujar Melki Laka Lena.

Dengan berubah menjadi Perseroda, Gubernur berharap Bank NTT mampu meningkatkan kinerja keuangan, serta memberikan deviden yang lebih optimal bagi pemerintah provinsi dan para pemegang saham.

Meski demikian, Gubernur mengakui bahwa tahun pertama masa transisi akan menjadi periode yang cukup berat. Hal ini disebabkan laporan keuangan bank akan disajikan secara transparan sesuai kondisi riil.

“Laporan keuangan akan disampaikan apa adanya sesuai kondisi sebenarnya. Dan memang kita akan sakit di tahun pertama ini,” ungkapnya.