Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, terancam sanksi berat dari lembaga legislatif setelah kasus penggerebekan yang melibatkan dirinya bersama seorang wanita di sebuah rumah di Oebufu, Kota Kupang.
Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga tengah diproses secara internal melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang yang akan menentukan sanksi berdasarkan kode etik.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai asal Hengky Loden telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya sementara dari jabatan Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang, terhitung mulai 4 April 2026.
Ketua DPW PBB NTT, Saktico Masneno, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga marwah dan integritas partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
“Untuk menjaga marwah dan integritas organisasi, diperlukan langkah tegas kepada pimpinan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Saktico saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Pernah Jalani Sidang Kode Etik
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Hengky Loden bukan yang pertama.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

