Ironisnya, angka ini justru mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Maret 2022 yang berada pada angka 20,05 persen. Kenaikan ini bukan sekadar fluktuasi angka, melainkan tanda bahaya bahwa instrumen kebijakan kita sedang macet di tengah jalan.

Garis kemiskinan yang ditetapkan sebesar Rp490.909 per bulan per penduduk mencerminkan betapa rapuhnya ketahanan ekonomi rakyat kita, di mana mayoritas pengeluaran yakni sekitar 77,52 persen habis hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar.

Ini bukan sekadar angka; ini adalah potret kemiskinan absolut di mana hak dasar untuk sekadar kenyang pun masih menjadi perjuangan hidup dan mati bagi jutaan warga NTT. Ketika mayoritas pendapatan habis hanya untuk urusan perut, maka tidak ada ruang tersisa untuk investasi pendidikan, kesehatan, apalagi tabungan masa depan yang produktif.

Ketimpangan ini kian menyakitkan ketika kita melihat disparitas yang lebar antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Persentase penduduk miskin di perdesaan melonjak hingga 24,11 persen, jauh melampaui angka perkotaan yang berada di kisaran 9 persen. Hal ini menegaskan bahwa pembangunan di NTT selama ini masih bersifat elitis dan berpusat di pusat-pusat administratif, tanpa pernah benar-benar “menetes ke bawah” (trickle down effect) hingga ke pelosok kampung.