Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun hingga kini, tindak lanjut dari Pemerintah RDTL atas nota keberatan tersebut belum diketahui secara pasti.
“Kita sudah sampaikan nota keberatan mungkin sudah 100 kali soal kondisi zona netral Naktuka. Kita minta pemerintah RDTL melarang aktivitas di sana, tapi kondisinya tetap seperti itu sampai sekarang,” tegas Reza.
De Facto Dikuasai RDTL, De Jure Belum Jelas
Berdasarkan pengamatan Reza selama 14 tahun memantau situasi di segmen batas tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa Naktuka secara de facto telah dikuasai RDTL karena dominasi aktivitas warganya.
Namun secara de jure, status hukum batas negara di wilayah itu masih belum memiliki kepastian resmi.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat Amfoang yang merasa hak atas wilayah adat mereka tergerus, sementara penyelesaian diplomatik antarnegara masih berjalan di tempat.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur agar sengketa batas RI–RDTL di Naktuka tidak semakin berlarut dan memicu konflik terbuka di kawasan perbatasan. (rnc04)
