Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Persoalan batas negara antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di wilayah Naktuka, Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih belum menemukan titik terang sejak Timor Leste resmi merdeka pada 20 Mei 2002.
Wilayah Naktuka yang berdasarkan perjanjian adat masyarakat Ambenu dan Amfoang ditetapkan sebagai bagian dari NKRI, kini secara faktual dikuasai oleh pihak RDTL. Kondisi ini memicu ketegangan sosial di wilayah perbatasan yang hingga kini belum terselesaikan secara diplomatik.
243 KK Asal Oecusse Beraktivitas di Zona Netral
Berdasarkan informasi yang dihimpun RakyatNTT.id, terdapat 243 Kepala Keluarga (KK) dari wilayah Citrana, Oecusse, RDTL, yang masuk dan beraktivitas di Naktuka. Mereka mengolah lahan sawah serta bermukim di kawasan yang sebelumnya disepakati sebagai zona bebas aktivitas hingga batas resmi kedua negara ditetapkan.
Tak hanya aktivitas pertanian, pemerintah RDTL juga disebut telah membangun jalan hotmix sepanjang 2,6 kilometer di wilayah Naktuka pada Oktober 2025. Padahal, kawasan tersebut masih berstatus unresolved segment atau segmen batas yang belum disepakati secara final.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

