Kupang, RakyatNTT.ID Kasus perdagangan anak kembali mengguncang Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang wanita muda berinisial SD (20) diamankan oleh anggota Polsek Kota Lama setelah terbukti melakukan praktik penjualan anak di bawah umur.

Tersangka SD ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Sabtu (21/3/2026) siang. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyelamatkan korban berinisial SHR, seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas II SMP.

Kronologi Penangkapan di Kelurahan Lasiana

Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Abdurahman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Sabtu pagi. SHR diketahui sudah menghilang dari rumah sejak Selasa (17/3/2026) setelah dijemput oleh tersangka.

“Orang tua tidak tahu korban dibawa ke mana. Karena sudah empat hari menghilang, mereka akhirnya melapor ke kami,” ujar Arifin didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Deky Tanebeth.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan berkoordinasi bersama ketua RT setempat, polisi menggerebek tempat kos tersangka di Lasiana dan menemukan korban berada di sana.

Modus Operandi: Dijual ke 7 Pria

Hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Korban SHR mengaku telah dijual oleh SD kepada tujuh orang laki-laki hidung belang untuk melayani nafsu bejat mereka.