Kupang, RakyatNTT.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait kasus masyarakat adat Poco Leok sebagai kemenangan penting bagi perjuangan warga sekaligus pengingat bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gerardus Laju Nabit.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi yang terjadi saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

WALHI: Hak Warga Harus Dilindungi

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidup mereka.

“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat,” kata Yuven.

Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bagaimana konflik pembangunan sering kali diiringi dengan praktik intimidasi, kriminalisasi, serta tekanan terhadap warga yang menolak proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.

Konflik Proyek Geotermal Ulumbu

Penolakan masyarakat Poco Leok berkaitan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 yang akan diperluas ke wilayah adat tersebut.

Masyarakat dari sepuluh kampung adat (gendang) di Poco Leok secara konsisten menyuarakan penolakan karena khawatir proyek tersebut akan berdampak pada tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial budaya masyarakat adat.

Hingga kini, menurut WALHI NTT, berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap lingkungan dan keberlanjutan pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pihak pengembang.

Yuven menilai konflik ini mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia, di mana proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi sering kali dijalankan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.

“Transisi energi seharusnya menuju masa depan yang adil secara ekologis dan sosial. Namun banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang cukup,” ujarnya.

Audit Internasional Soroti Kurangnya Informasi

Sebelumnya, audit independen yang dilakukan lembaga pendanaan Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai terkait proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak.

Audit tersebut bahkan merekomendasikan agar pengembang proyek menghindari pendekatan koersif dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Penting bagi Demokrasi Lokal

Bagi WALHI NTT, putusan PTUN Kupang memiliki makna penting bagi penguatan demokrasi di tingkat lokal karena menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

“Warga yang melakukan aksi protes bukanlah kriminal. Mereka menggunakan hak konstitusional untuk menyuarakan keadilan. Negara seharusnya melindungi hak tersebut,” kata Yuven.

Meski demikian, pengadilan belum mengabulkan seluruh tuntutan warga, termasuk permintaan permintaan maaf secara terbuka dan kompensasi atas dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat intimidasi tersebut.

Momentum Perbaikan Kebijakan

WALHI NTT menilai putusan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk memperbaiki pendekatan dalam menangani konflik pembangunan di wilayah masyarakat adat.

Pemerintah diminta memastikan setiap proyek pembangunan, termasuk proyek energi, dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat serta menjamin partisipasi yang bermakna melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

“Perjuangan masyarakat Poco Leok menunjukkan bahwa mempertahankan ruang hidup bukanlah tindakan melawan hukum. Masyarakat justru sedang menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mereka,” tutup Yuven. (*/rnc)