Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS Bhayangkara Kupang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (12/3/2026).
Sekretaris SMSI NTT Yos Bataona menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata meskipun kasus ini melibatkan anggota kepolisian.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melihat setiap fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yos.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT menilai tindakan kekerasan tersebut sangat disayangkan karena menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
