Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas disebut sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan perkara.
Sementara itu, tersangka ADO telah diamankan oleh anggota Polres Flores Timur pada Rabu (11/3/2026) di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka. Ia sebelumnya masuk dalam daftar buronan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, menyatakan bahwa penjemputan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial MGL (16), warga Flores Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025 dan berdampak serius pada kondisi fisik korban hingga harus menjalani perawatan medis.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan meskipun sempat menghadapi berbagai tekanan selama proses berlangsung.
Melalui penguatan sistem digital dan pengawasan berlapis, Polda NTT menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya penyimpangan serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/rnc)
