Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah ADO resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025 karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Begitu data tersebut terintegrasi, sistem langsung memberikan peringatan otomatis.
“Begitu ada alert dari sistem bahwa terdapat ketidaksesuaian data, kami langsung melakukan verifikasi dan mengambil tindakan. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk lolos dari proses hukum hanya karena jeda administratif,” tegas Henry.
Selain mengandalkan teknologi, Polda NTT juga menerapkan validasi manual yang ketat. Setiap pemohon SKCK diwajibkan mengisi pernyataan riwayat hukum secara jujur dan bertanggung jawab. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan dan data sistem, maka SKCK dapat dibatalkan.
Pembatalan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 10 ayat (1) dan (2), yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk membatalkan dokumen apabila ditemukan keterlibatan pemohon dalam tindak pidana.
Kasus ini juga berdampak pada status ADO di lingkungan militer. Berdasarkan koordinasi lintas institusi, TNI AD menganulir status keprajuritannya. Saat ini, ADO berstatus warga sipil dan wajib menjalani proses hukum di peradilan umum.
