Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Polres Rote Ndao menanggapi serius dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), Ipda GS, yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), khususnya Unit Paminal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rivai, SH, Kasi Humas AKP Denver Fanggidae, serta Kanit Paminal Aipda Nicodemus Solle.
AKBP Mardiono menjelaskan, proses pemeriksaan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan dengan melibatkan berbagai pihak. Sebanyak enam anggota internal Polres dan Polsek RBD telah diperiksa, serta 17 pihak eksternal, termasuk terduga pemberi gratifikasi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan dua kali proses konfrontasi antara pihak yang diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi, serta para saksi yang mengetahui kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan intensif dan konfrontir menunjukkan tidak ada satu pun pihak, baik pemberi maupun penerima, serta saksi yang mengakui adanya praktik gratifikasi,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut belum memiliki cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
“Ini bukan berarti tidak ada bukti sama sekali, tetapi belum cukup bukti. Karena itu kita harus bijaksana, jangan menghukum orang yang tidak bersalah, dan membiarkan yang bersalah,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolres membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor melalui berbagai kanal pengaduan, seperti QR layanan, hotline 110, maupun langsung ke Seksi Propam Polres Rote Ndao.
“Saya pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kode etik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kasus illegal fishing yang diduga berkaitan, Kasat Reskrim AKP Rivai menjelaskan bahwa penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil keterangan ahli serta pemeriksaan laboratorium terhadap sampel ikan dan bahan biologis berupa akar yang diduga digunakan sebagai racun ikan.
“Kasus illegal fishing masih dalam proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium,” pungkas Rivai. (rnc27)
