Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Proyek strategis Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) berupa pembangunan bronjong dilaporkan telah melintas hingga masuk ke wilayah kedaulatan Republik Indonesia di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Temuan ini kembali memicu polemik sengketa batas negara antara Indonesia dan Timor Leste yang hingga kini belum tuntas.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang, pada Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut membahas temuan pembangunan infrastruktur oleh pihak RDTL yang diduga telah mengokupasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menjelaskan bahwa pembahasan utama dalam rapat tersebut berkaitan dengan pembangunan bronjong oleh Dinas Pekerjaan Umum RAEOA RDTL di Sungai Noelbesi, tepatnya di sebelah selatan Bokos, Amfoang Timur.
“Itu lebih ke soal pembangunan bronjong oleh RDTL di Sungai Noelbesi yang merupakan wilayah Indonesia,” ujar Mateldius Sanam usai mengikuti rapat virtual tersebut.
Menurutnya, dalam rapat itu juga disampaikan bahwa titik pembangunan bronjong tersebut telah masuk sekitar 250 meter ke wilayah Indonesia.
“Tadi dalam rapat disampaikan pekerjaan bronjong itu sudah masuk sekitar 250 meter ke dalam wilayah Indonesia,” jelasnya.
Proyek Dihentikan Sejak 2022
Diketahui, proyek bronjong tersebut dikerjakan pada tahun 2022 oleh Dinas Pekerjaan Umum RAEOA RDTL. Namun pekerjaan tersebut saat ini telah dihentikan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RDTL membentuk tim untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Namun saat melakukan survei ke lokasi pada awal Februari 2026, tim menemukan adanya kesalahan penentuan batas wilayah oleh kontraktor saat pengerjaan proyek bronjong.
Akibat temuan tersebut, pemerintah Timor Leste saat ini tengah meninjau kembali proyek tersebut.
Selain itu, pada 26 Februari 2026, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili telah berkoordinasi dengan pemerintah RDTL. Kedua negara dijadwalkan melakukan pertemuan antara Dirjen Bilateral untuk Asia Oseania Kementerian Luar Negeri RI dengan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama RDTL untuk membahas persoalan ini.
Okupasi Wilayah Juga Terjadi di Naktuka
Permasalahan batas wilayah antara Indonesia dan Timor Leste di Amfoang Timur bukan hanya terkait proyek bronjong. Berdasarkan data yang dihimpun, okupasi wilayah NKRI juga terjadi di kawasan persawahan Naktuka.
Saat ini tercatat lebih dari 200 keluarga asal Citrana, Distrik Oecusse, RDTL beraktivitas di wilayah tersebut. Bahkan telah dibangun sejumlah infrastruktur permanen seperti ruas jalan yang melintas di atas zona Naktuka yang hingga kini masih menjadi wilayah sengketa antara kedua negara.
Raja Amfoang Tegaskan Batas di Sungai Noelbesi
Menanggapi polemik tersebut, Raja Afo Sila (Amfoang), Robby Manoh, menegaskan bahwa batas wilayah Amfoang Timur yang masuk dalam wilayah NKRI berada di Sungai Besar Noelbesi.
Pernyataan tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Bokos yang digelar pada 14 November 2017. Dalam perjanjian tersebut dilakukan kesepakatan dan sumpah adat antara masyarakat Amfoang dan Ambenu (Ambeno) yang kini merupakan wilayah Oecusse, RDTL.
Kesepakatan adat tersebut turut disaksikan delegasi kedua negara sebagai bagian dari proses perundingan untuk mencapai kepastian batas negara antara Indonesia dan Timor Leste. (rnc04)
