Ba’a, RakyatNTT.ID Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao menggelar perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi wanita (Polwan) Brigadir Polisi (Brigpol) YM, Senin (9/3/2026).

Gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah Unit Paminal Polres Rote Ndao melakukan interogasi terhadap Brigpol YM berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui QR Code Pengaduan Propam Presisi.

Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Kasipropam Polres Rote Ndao IPTU I Gede Putu Parwata dan dihadiri sejumlah pejabat internal Polres Rote Ndao, di antaranya Kabag SDM AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas AKP Naftali J. E. Lede, Kasikum IPTU Daniel Bessie, serta Sie Humas Polres Rote Ndao yang diwakili Ps Kasubsi Penmas Aipda Onny Mbolik.

Dalam forum tersebut, para peserta gelar perkara membahas hasil pemeriksaan serta menelaah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol YM.

Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Polwan tersebut diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut segera disidangkan dalam sidang kode etik.

“Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Propam Polres Rote Ndao akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Brigpol YM ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao. Karena itu, Propam Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta citra institusi Polri melalui penegakan disiplin dan kode etik secara terbuka dan akuntabel. (rnc12)