Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan agar perkara tersebut segera disidangkan dalam sidang kode etik.

“Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Propam Polres Rote Ndao akan menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Brigpol YM ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Rote Ndao. Karena itu, Propam Polres Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta citra institusi Polri melalui penegakan disiplin dan kode etik secara terbuka dan akuntabel. (rnc12)