Jakarta, RakyatNTT.ID Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menilai perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah. Peran aktif orang tua dinilai tetap menjadi faktor utama dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Hal tersebut disampaikan Alfons menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Iklan

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Alfons, kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya tingkat penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan data sosialisasi kebijakan, sekitar 80 juta anak di Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.