Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang bakal mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mewajibkan belanja pegawai pada Pemerintah Daerah maksimal 30% dari total APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam menyebut Pemkab Kupang siap untuk melaksanakan perintah UU HKPD tersebut, walaupun saat ini pos belanja pegawai masih di atas 30%.
Namun untuk menyeimbangkan pos belanja tahun anggaran 2027, Pemkab Kupang tidak merumahkan PPPK yang berjumlah 4.179 orang.
“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita PPPK ini semuanya dikorbankan, dirumahkan,” sebut Sekda Kabupaten Kupang dikutip dari press rilis dari Bagian Prokompim Kabupaten Kupang yang diterima RakyatNTT.ID, Rabu (4/3/2026).
Langkah strategis yang bakal diambil Pemkab Kupang untuk menjawab perintah UU HKPD yakni melakukan optimalisasi penempatan tenaga pendidik (guru) dan mengoptimalkan tenaga PPPK ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil susuai arahan dan petunjuk Bupati Kupang, Yosef Lede yang diyakini mampu menyerap kurang lebih 2.000 tenaga PPPK.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

