Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU juga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Publik berharap, polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemda TTU dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penggunaan jasa hukum yang harus bebas dari konflik kepentingan. (*/rnc)
