Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih menunggu kepastian status lahan, terutama di wilayah yang sebelumnya dilanda konflik antarwarga.
Pemerintah membuka peluang proyek tersebut tetap berjalan di dua desa, yakni Desa Waiburak dan Desa Narasaosina. Namun, pembangunan hanya dapat dilakukan jika lahan yang digunakan telah berstatus “clear and clean” atau bebas dari sengketa hukum.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi syarat utama dalam pembangunan Kopdes Merah Putih.
“Apakah di kedua desa akan dibangun? Mestinya iya. Cuma nanti akan dibangun di atas lahan yang sudah statusnya clear and clean,” ujar Zabadi di kantor Kementerian Koperasi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembangunan fisik seperti gerai dan pergudangan belum dapat dilakukan karena belum adanya lahan yang memenuhi syarat tersebut.
“Karena belum terdapat lahan yang clear and clean, maka hingga saat ini di kedua desa ini belum dibangun fisik, gerai, dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih,” jelasnya.
Zabadi menambahkan, ketentuan terkait penggunaan lahan sudah ditegaskan sejak awal melalui surat edaran Menteri Koperasi. Aturan tersebut mewajibkan seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan koperasi harus bebas dari sengketa.
