Kupang, RakyatNTT.ID Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh penyidik Polda NTT dinilai tidak prosedural dan terlalu prematur.

Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, Senin (16/3/2026).

Kepada RakyatNTT.id, Deddy Manafe mengatakan dirinya mengikuti secara cukup detail perkembangan kasus yang menjerat Albert Riwu Kore. Selama ini, Albert diduga terlibat dalam perkara penggelapan sertifikat milik klien atas nama Rahmat alias Rafi.

Menurut Deddy, pembahasan terkait kasus tersebut juga sering muncul dalam berbagai diskusi yang digelar oleh Asosiasi Notaris Indonesia, sehingga dirinya memahami konteks perkara yang sedang ditangani penyidik Polda NTT.

Dinilai Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata

Deddy menilai status tersangka yang disematkan kepada Albert Riwu Kore perlu dikaji ulang. Ia menjelaskan bahwa jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kasus tersebut lebih dekat dengan konsep verduistering.

Konsep tersebut merujuk pada perbuatan melawan hak yang pada dasarnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

“Kalau perbuatan melawan hak, maka itu konsep keperdataan. Hak dan kewajiban merupakan ranah hukum perdata,” ungkap Deddy.

Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka, karena belum ada pembuktian hukum yang jelas mengenai adanya hak pihak lain yang dirugikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pendekatan pidana dalam kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan konsep tindak pidana korupsi (tipikor).

“Alat bukti itu tidak semua berdimensi pidana, karena lahir dari proses keperdataan, bukan dari proses pidana,” jelasnya.

Status Tersangka Dinilai Prematur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu juga menilai penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore masih sangat prematur.

Menurutnya, sebagai notaris yang merupakan pejabat umum yang diangkat negara, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dalam sidang kode etik.

Dalam proses tersebut, kata Deddy, Albert Riwu Kore bahkan telah dinyatakan tidak bersalah.

“Saya kira kasusnya sudah selesai, kok sekarang diungkit lagi. Kalau hanya menggunakan dua alat bukti yang ada, menurut saya itu prematur,” tegasnya.

Deddy berharap penanganan perkara tersebut dapat dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi profesi notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi negara dalam bidang hukum perdata. (rnc04)