Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menuding Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, melakukan langkah manipulatif dengan mencatut nama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat adat dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pendamping pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei.

Dalam SK Nomor 163 Tahun 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan PLTP Atadei berkapasitas 2 x 5 Megawatt, Bupati Tuaq mencantumkan nama Romo Deken Lembata, Sinyo da Gomez, sebagai pengarah.

Padahal, Romo Sinyo Da Gomez membantah keras keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah dimintai persetujuan maupun dihubungi terkait penunjukan tersebut.

Iklan

“Nama saya dicantumkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap Romo Sinyo dalam sejumlah pemberitaan media.

Dalam SK yang ditandatangani pada 25 Februari 2026 itu, pengarah memiliki tugas mengarahkan seluruh tahapan kegiatan mulai dari pra konstruksi, proses perizinan hingga pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Atadei.

Tokoh Adat Juga Dicatut

Selain tokoh gereja, WALHI NTT menyebut sejumlah tokoh masyarakat adat yang selama ini menolak proyek geotermal juga dicantumkan dalam SK tersebut tanpa persetujuan mereka.