Biaya tersebut mencakup kebutuhan bahan habis pakai, jasa pelayanan medis, serta distribusi logistik terapi ke rumah pasien.

Sebagai perbandingan, klaim BPJS untuk hemodialisis melalui skema INA-CBG berkisar antara Rp820 ribu hingga Rp1,2 juta per sesi, tergantung kelas rumah sakit dan wilayah pelayanan.

Tony menegaskan bahwa pasien gagal ginjal umumnya harus menjalani terapi dialisis seumur hidup, sehingga penting bagi mereka untuk memahami semua opsi pengobatan yang tersedia.

“Pasien gagal ginjal akan menjalani terapi ini seumur hidup. Karena itu, pasien tidak boleh hanya menjadi objek pengobatan, tetapi harus menjadi subjek yang memahami dan memilih terapinya sendiri,” ujarnya.

Ia pun berharap edukasi mengenai berbagai pilihan terapi dialisis dapat menjadi bagian dari standar pelayanan kesehatan bagi pasien gagal ginjal di Indonesia, sehingga setiap pasien memiliki informasi yang cukup sebelum memutuskan terapi jangka panjang yang akan dijalani. (*/rnc)