Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia pun menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera menyusun dan merampungkan payung hukum sebagai dasar resmi perpanjangan tenggat waktu tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka peluang evaluasi terhadap batas waktu pelaporan SPT. Pertimbangan utama adalah tingginya mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran yang dapat mengganggu kepatuhan administrasi pajak.
Bimo menyatakan pihaknya akan memantau tren pelaporan satu minggu sebelum Lebaran sebelum mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Keuangan.
Namun, dengan adanya persetujuan langsung dari Menkeu Purbaya, kebijakan perpanjangan batas lapor SPT hingga akhir April 2026 kini telah resmi diberlakukan.
“Kita sudah siap antisipasi tergantung level of confidence satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri untuk minta izin,” ujar Bimo sebelumnya. (*/rnc)
