Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, Jumat 6/3/2026), kini jadi polemik. Pasalnya, pelantikan tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yosef Rasi dalam rilis yang diterima RakyatNTT.ID, Sabtu (7/3/2026) menegaskan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dan memiliki kekuatan hukum. Kewenangan ini diatur pada Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerinta yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Yosef Rasi menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan lebih lanjut diatur dalam ayat (2) bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), Gub sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

