Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, dalam KUHP Pasal 474, kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau sakit, termasuk keracunan makanan, juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Desak Audit Pengelolaan MBG di TTU
Lakmas Cendana Wangi NTT juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan program MBG di Kabupaten TTU.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pengelolaan mulai dari pasokan bahan baku, proses pengolahan, sistem penyimpanan makanan, hingga kelayakan distributor bahan pangan yang memasok kebutuhan dapur MBG.
Selain itu, setiap dapur MBG juga perlu diperiksa apakah telah memenuhi standar kelayakan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lakmas, dapur MBG menyediakan makanan bagi siswa yang menjadi generasi penerus bangsa, sehingga standar keamanan pangan harus menjadi prioritas utama.
Karena itu, pengawasan terhadap program ini dinilai tidak boleh tertutup, melainkan perlu melibatkan masyarakat dan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
Victor juga mengingatkan agar masyarakat tidak diintimidasi dengan ancaman pidana ketika menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program nasional tersebut.
“Pengawasan publik harus dibuka seluas-luasnya. Program MBG ini menyangkut kesehatan dan gizi generasi muda. Jangan sampai dapur MBG justru menjadi model usaha baru yang hanya memburu rente tanpa memperhatikan kualitas makanan,” tegas Victor. (*/rnc)
