Victor menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan serta penerapan standar keamanan pangan di dapur MBG.

Berpotensi Dijerat UU Pangan dan Perlindungan Konsumen

Menurut Victor, penyedia makanan dari dapur MBG yang terbukti menyebabkan keracunan dapat dikenakan pidana berlapis, baik melalui Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang lalai dalam memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 135 UU Pangan menyebutkan bahwa setiap orang yang lalai melanggar standar sanitasi dan keamanan pangan hingga mengakibatkan gangguan kesehatan atau jiwa manusia dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain itu, penyedia makanan yang menghasilkan produk tidak layak konsumsi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 8 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.