Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota serta pengaturan konsumen untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2026, hingga kini belum diterapkan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Program penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah yang menentukan. Kami sebagai pelaksana hanya menunggu komando,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Ia memastikan bahwa distribusi BBM subsidi maupun BBM kompensasi saat ini masih berjalan normal tanpa adanya perubahan mekanisme pembelian di lapangan.
“Hingga saat ini pembelian BBM masih normal, baik subsidi maupun kompensasi. Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian,” tegas Wahyudi.
Sebelumnya, BPH Migas telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur teknis pengendalian penyaluran BBM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas antisipasi potensi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pemerintah memandang perlu adanya efisiensi penggunaan energi melalui skema pembelian wajar atau pembatasan BBM.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

