Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang mengenai kliennya, termasuk pernyataan dari ahli pidana dan pihak Humas Polda.
Ferdinandus menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya memahami penetapan status tersangka terhadap kliennya. Hal ini, menurutnya, dibuktikan dengan sikap kooperatif Albert Riwu Kore selama proses penyidikan.
“Klien kami selalu kooperatif dalam setiap proses, memberikan keterangan dan aktif menyerahkan alat bukti yang diperlukan oleh penyidik,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Salah satunya adalah lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung hingga tujuh tahun.
Menurut Ferdinandus, perkara yang disangkakan, yakni dugaan penggelapan, seharusnya termasuk kategori perkara yang tidak rumit. Apalagi, seluruh saksi pelapor serta dokumen pendukung disebut telah tersedia.
“Seharusnya tidak sulit memenuhi unsur pasal, apalagi dengan anggaran penyidikan yang telah disediakan negara. Namun faktanya, proses ini memakan waktu sangat lama,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menyandang status tersangka selama empat tahun dan sempat menjalani penahanan selama 60 hari sebelum akhirnya bebas demi hukum.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Polda memberikan penjelasan secara transparan terkait kendala dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mempertanyakan, apa sebenarnya kesulitan dalam memenuhi petunjuk JPU hingga memakan waktu bertahun-tahun, padahal ini kami nilai sebagai perkara yang sederhana,” tegasnya.
Ferdinandus bahkan menduga adanya indikasi bahwa perkara tersebut dipaksakan. Ia menyebut, suatu perkara yang sederhana bisa menjadi rumit jika diproses dengan keterpaksaan atau atas permintaan pihak tertentu.
“Kami meyakini kasus ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh salinan lengkap berkas perkara sesuai ketentuan KUHAP. Langkah ini diambil guna menguji apakah proses yang berjalan telah sesuai prosedur.
Selain itu, Ferdinandus juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Humas Polda yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, bukan pemalsuan.
Ia meminta klarifikasi resmi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami minta Humas Polda menjelaskan secara tegas, apakah ini perkara pemalsuan atau penggelapan, karena keduanya memiliki unsur hukum yang berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya meyakini bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana. Ia juga mengindikasikan adanya bukti-bukti dari pihak klien yang tidak dimasukkan dalam berkas perkara.
“Jika berkas disusun secara lengkap dan komprehensif, kami yakin JPU akan memberikan pertimbangan lain yang lebih mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya. (rnc)
