Kupang, RakyatNTT.ID Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Ferdinandus Himan, SH, menyoroti dugaan adanya konspirasi dalam penanganan perkara kliennya yang telah berjalan selama tujuh tahun tanpa kejelasan.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membuka secara transparan seluruh petunjuk yang dinilai belum terpenuhi sejak awal penanganan kasus.

Menurut Ferdinandus, lamanya proses hukum tanpa kepastian menimbulkan tanda tanya besar. Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan apabila penegakan hukum dipaksakan tanpa dasar yang kuat.

“Sudah tujuh tahun, tentu kami ingin tahu petunjuk apa yang belum dipenuhi. Jangan sampai ada ego sektoral yang memaksakan kehendak. Sangat ironis jika kita menghukum orang yang tidak bersalah. Lebih baik membebaskan 100 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya, Sabtu, 21 Maret 2026 di Kupang.

Ia mengaku masih percaya terhadap integritas institusi Kejaksaan, namun meminta agar proses hukum dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi pihak tertentu.

Ferdinandus juga menyoroti pernyataan resmi Kejaksaan yang menyebut masih adanya petunjuk yang belum dipenuhi penyidik (Polda NTT). Padahal, menurutnya, para saksi yang diperiksa berada di Kupang dan bersikap kooperatif, sehingga seharusnya tidak menjadi kendala berarti dalam melengkapi berkas perkara.

“Kami memohon agar tidak ada inovasi hukum yang justru digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mencederai hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Kejati membuka seluruh rangkaian petunjuk perkara sejak tahun pertama hingga tahun keempat penanganan kasus. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap di mana letak hambatan yang menyebabkan penyidik tidak mampu melengkapi berkas selama bertahun-tahun.

“Kami ingin tahu secara transparan apa kesulitannya, apa yang sudah dilakukan penyidik selama ini, dan mengapa tiba-tiba muncul isu perkara akan P21 setelah kasus ini kembali disorot,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. Namun, penyidik menghentikan perkara ini karena tidak ditemukan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Albert Riwu Kore.

Dalam dokumen SP2HP Polresta Kupang Kota disebutkan bahwa Rahmat alias Rafi masih memiliki hak sah atas sembilan sertifikat tanah yang disengketakan. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan nama yang tercantum dalam sertifikat, serta tidak adanya pengikatan atau hak tanggungan dengan pihak lain.

Selain itu, pengambilan sembilan sertifikat tersebut oleh Rahmat disebut dilakukan atas sepengetahuan dan izin pelapor, yakni BPR Christa Jaya. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti unsur pidana penggelapan dalam kasus tersebut.

Dokumen SP2HP dari Polresta Kupang Kota yang juga diajukan sebagai salah satu bukti

Di sisi lain, kuasa hukum mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar selama proses penahanan kliennya di Polda NTT. Disebutkan adanya pihak-pihak yang mendekati Albert Riwu Kore saat berada di dalam sel, dengan menawarkan penangguhan penahanan dengan syarat pembayaran uang damai sebesar Rp1,6 miliar.

Selain itu, ada dokter yang dikirim untuk memeriksa kesehatan Albert Riwu Kore di sel agar dilakukan pembantaran.

Namun, tawaran-tawaran tersebut ditolak seluruhnya oleh kliennya yang memilih menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas selama 60 hari masa penahanan di Polda NTT.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya dugaan konspirasi jahat yang harus diusut tuntas,” tegas Ferdinandus.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana mengirim surat kepada Jaksa Pengawas Pidana Umum di Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses perkara, mulai dari tahap awal hingga keputusan akhir.

Pihak kuasa hukum berharap, langkah ini dapat membuka fakta sebenarnya serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. (rnc)