Dengan skema tersebut, masing-masing memperoleh 10.000 kuota tambahan.

Untuk mendukung perubahan tersebut, Yaqut disebut meminta dibuat simulasi yang dapat menjadi dasar pembenaran kebijakan itu.

Selanjutnya, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota tersebut.

Pada Desember 2023, Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Namun keputusan itu tidak disosialisasikan secara luas di internal Kementerian Agama.

“Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep.

KPK menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler beralih menjadi kuota haji khusus.

Hal tersebut menyebabkan sejumlah jemaah dapat berangkat tidak sesuai urutan antrean.

Selain itu, kuota petugas haji juga diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya dan dibebankan kepada calon jemaah melalui PIHK.