Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.

Menteri Agama era Presiden Joko Widodo ini diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji yang mengakibatkan perubahan alokasi jemaah serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama DPR serta melanggar ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Konstruksi Kasus Penyelenggaraan Haji 2023

Kasus pertama bermula ketika Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023.

Dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada Mei 2023, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler, tanpa porsi bagi haji khusus.

Namun dalam prosesnya, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) melalui Dewan Pembinanya Fuad Hasan Masyhur melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL).