Ruteng, RakyatNTT.ID Di tengah kompleksitas sengketa pertanahan dan pengamanan aset negara di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).

Penandatanganan kerja sama tripartit ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini kerap memicu konflik dan merugikan negara maupun masyarakat.

Tiga Pilar Kerja Sama Strategis

PKS tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan penegakan hukum, pendampingan hukum menyeluruh, serta pemulihan aset negara yang terlantar atau dikuasai pihak ketiga.

Iklan

Kepala Kantah Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka yang akrab disapa Edho, menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai langkah preventif sekaligus solutif dalam tata kelola pertanahan.

“Kita tidak bisa lagi merilis produk hukum pertanahan tanpa kepastian hukum yang absolut,” tegas Edho.

Menurutnya, dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN), proses sertifikasi tanah—terutama aset milik pemerintah—diharapkan dapat dipercepat dan terlindungi dari potensi sengketa.

Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Hukum

Dalam kerja sama ini, Kantah dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Dengan demikian, Kejari Manggarai melalui JPN berwenang mewakili Kantah dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).