Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang memfasilitasi proses mediasi terkait polemik pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan UD Panca Sakti terhadap seorang tenaga kerja bernama Laurensius Obe.
Mediasi yang dilakukan oleh Nakertrans membuka peluang penyelesaian damai antara kedua belah pihak, termasuk kemungkinan Laurensius Obe kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang Thomas Didimus Dagang selaku mediator menjelaskan bahwa pihaknya telah mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi terakhir yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026).
“Sudah selesai, dan akan dilakukan dengan damai dan Laurensius bekerja kembali,” ujar Thomas saat dikonfirmasi RakyatNTT.ID, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, pihak UD Panca Sakti telah menerima hasil mediasi dan mempertimbangkan untuk mengembalikan Laurensius Obe bekerja kembali sebagai driver (supir) di perusahaan tersebut.
Tuntutan Hak Pekerja Masih Dibahas
Meski proses menuju perdamaian mulai terbuka, sejumlah hak pekerja yang diajukan Laurensius Obe sebelumnya masih menjadi pembahasan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam pengaduannya di Nakertrans Kota Kupang, Laurensius mempertanyakan hak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja sekitar 20 tahun, yang disebut hanya tercatat sekitar Rp1,5 juta.
