“Tidak bisa kemudian dia diminta bekerja sebagai angkat barang atau pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan keahliannya,” tegasnya.

Perusahaan Tunggu Keputusan Pimpinan

Sementara itu, pihak UD Panca Sakti melalui penerima kuasa perusahaan Patris Andreas Titi belum memberikan keterangan rinci terkait hasil mediasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa berbagai permintaan yang diajukan oleh Laurensius Obe akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk dipertimbangkan.

Iklan

“Kami tetap kooperatif. Semua permintaan itu akan kami sampaikan dan kemungkinan keputusan final akan disampaikan pada 27 Maret,” ujarnya.

Proses mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua pihak sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (rnc04)