Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, ia juga menuntut pembayaran gaji dua bulan yang belum diterima saat dirinya dinyatakan berhenti bekerja dan dirumahkan oleh perusahaan.
Damai dengan Sejumlah Syarat
Kuasa hukum Laurensius Obe, Nikolaus Ke Lomi, membenarkan bahwa proses penyelesaian sengketa kliennya kini mengarah pada jalur damai melalui mediasi di Nakertrans Kota Kupang.
Namun, ia menegaskan bahwa perdamaian harus disertai dengan pemenuhan sejumlah hak pekerja sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kasus ini, BPJS klien kami baru dibayarkan pada tahun 2026, padahal ia sudah bekerja sejak 2006,” ungkap Nikolaus.
Ia berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk pembayaran gaji dua bulan yang belum diterima Laurensius.
Pekerja Harus Dikembalikan Sesuai Keahlian
Nikolaus juga menegaskan bahwa apabila perusahaan menerima kembali kliennya untuk bekerja, maka Laurensius harus ditempatkan sesuai keahlian yang selama ini dijalani, yakni sebagai driver.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

