Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang memicu keprihatinan publik.

Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial SD (20) alias Sari telah diamankan dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Media Sosial

Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 21 Maret 2026. Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT pada Senin (23/3/2026), peristiwa ini bermula dari interaksi di dunia maya.

Iklan

Pada 9 Maret 2026, tersangka SD menghubungi korban, SHR (14), yang merupakan siswi kelas 2 SMP, melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan eksploitasi.

“Korban SHR dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupang. Di sana terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual. Pola ini sempat terulang kembali, di mana korban diduga diberi sejumlah uang pasca peristiwa tersebut,” ujar Kabid Humas.

Kedok tersangka akhirnya terbongkar pada 22 Maret 2026 setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Penyidik Ditres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyidikan intensif. Tersangka SD kini dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun,” tegas Kabid Humas. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlindungan Korban jadi Prioritas

Selain fokus pada penegakan hukum yang profesional dan transparan, Polda NTT memastikan bahwa pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi SHR yang masih di bawah umur.

Menyikapi kasus ini, Polda NTT mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.

  • Tingkatkan Pengawasan: Pantau aktivitas anak di media sosial secara rutin.
  • Edukasi Keamanan Digital: Berikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya bertemu dengan orang asing yang dikenal melalui internet.
  • Segera Lapor: Jika menemukan indikasi mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kabid Humas. (*/rnc)