Kupang, RakyatNTT.ID – Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa rencana perubahan status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah cerdas untuk memperkuat peran bank untuk mendorong pembangunan ekonomi NTT.

Charlie mengatakan itu usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2026).

Dia menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda secara prinsip hanya menyentuh aspek legalitas. Namun, kebijakan ini memiliki implikasi besar dalam menjaga kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham tetap harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kontrol mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” ujarnya.

Menurutnya, skema ini sekaligus memastikan arah kebijakan perusahaan tetap berpihak pada kepentingan daerah.

Selain memperkuat kendali, transformasi menjadi Perseroda juga akan menegaskan identitas Bank NTT sebagai bank milik daerah.

Charlie menegaskan, orientasi bisnis bank ke depan akan lebih difokuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi di wilayah NTT.

Jika masih berbentuk PT umum, kata dia, bank dapat melakukan ekspansi ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

“Namun sebagai Perseroda, kami ingin memastikan dana masyarakat NTT digunakan untuk pembangunan ekonomi di daerah ini, bukan untuk pembiayaan di wilayah lain,” jelasnya.

Dari sisi operasional, Charlie memastikan kegiatan perbankan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menilai perubahan status badan hukum tidak akan mengganggu kinerja maupun sistem perbankan yang telah berjalan selama ini. (rnc)