“Namun sebagai Perseroda, kami ingin memastikan dana masyarakat NTT digunakan untuk pembangunan ekonomi di daerah ini, bukan untuk pembiayaan di wilayah lain,” jelasnya.

Dari sisi operasional, Charlie memastikan kegiatan perbankan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menilai perubahan status badan hukum tidak akan mengganggu kinerja maupun sistem perbankan yang telah berjalan selama ini. (rnc)