Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax yang disebut-sebut akan naik mulai 1 April 2026.

Kabar yang beredar di media sosial menyebutkan harga Pertamax naik signifikan sebesar Rp5.550, dari Rp12.300 per liter menjadi Rp17.850 per liter. Informasi tersebut bahkan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Bahlil menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga BBM sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022.

Iklan

“Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi harga BBM, yaitu untuk industri dan non-industri,” ujar Bahlil saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja di Jepang, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, BBM kategori industri seperti bensin RON 95 dan RON 98 memang mengikuti harga pasar dan tidak bergantung pada pengumuman pemerintah.

“Mau diumumkan atau tidak, harga BBM industri akan mengikuti harga pasar. Itu untuk kalangan mampu dan tidak disubsidi negara,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah tetap memprioritaskan kebijakan terkait BBM subsidi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.