“Kami berupaya menghadirkan pemikiran solutif yang berlandaskan aturan kenegaraan dan dapat menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Soroti Prosedur dan Konsep Fiktif Positif

Dalam pemaparannya, Mario A. Lawung mengulas polemik pelantikan Sekda dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN). Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur seleksi dan profesionalisme dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Mario juga menyoroti konsep “fiktif positif” dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa permohonan dapat dianggap dikabulkan jika tidak mendapat respons dari pejabat berwenang dalam jangka waktu tertentu.

Iklan

“Konsep ini masih berlaku dan penting dalam memahami dinamika koordinasi antarlembaga pemerintah daerah,” jelasnya.

Tekankan Filosofi Otonomi Daerah

Narasumber lainnya, Dr. Kotan Y. Stefanus, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara hubungan hierarki pemerintahan dan prinsip otonomi daerah. Ia menilai regulasi seharusnya memperkuat kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa mengurangi kemandirian pemerintah daerah.

Menurutnya, polemik pelantikan Sekda Ngada harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali batas kewenangan administratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten.