Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota DPD RI asal Provinsi NTT, Hilda Manafe, SE.,MM menyoroti nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi NTT yang terancam dirumahkan akibat regulasi 30 persen belanja pegawai di UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) Subwil Barat 2 DPD RI, Kamis (12/3/2026), Senator Hilda Manafe mengatakan isu PPPK mesti diangkat dan dibahas secara serius di DPD RI karena sangat meresahkan PPPK di daerah akibat batasan belanja pegawai 30 persen yang akan berlaku tahun anggaran 2027 mendatang.

“Saya baru saja kembali dari reses di daerah, dan PPPK mulai resah karena terancam diberhentikan kalau regulasi ini berlaku tahun depan karena di NTT rata-rata belanja pegawai di atas 50 persen, sehingga pasti ada pemotongan anggaran pegawai besar-besaran kalau aturan ini diterapkan,” jelas Hilda.

Anggota DPD RI dua periode ini juga menyinggung soal dampak lain jika terjadi pemutusan hubungan kerja PPPK di Pemda. Dampak tersebut adalah macetnya kredit di BPD karena banyak PPPK telah menggadaikan SK di BPD untuk jangka Waktu kredit 5 tahun.

“Ini juga dikeluhkan BPD karena kalau macet, maka akan menaikkan NPL, belum lagi berdampak pada ekonomi daerah,” kata Hilda.

Oleh karena itu, ia meminta DPD RI memberi perhatian terhadap persoalan ini. Menurutnya, ini bukan saja persoalan NTT, tapi menjadi bom waktu bagi seluruh pemda di Indonesia, sehingga perlu dikaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. (rnc)