Ia menambahkan, hasil musyawarah desa akan dilaporkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat, maka penerima tersebut akan dicoret dari daftar penerima manfaat.

“Nanti dari laporan itu kita tindaklanjuti. Secara otomatis akan kita keluarkan dan setop sebagai penerima bansos jika tidak lagi memenuhi kriteria,” tegasnya.

Kepala Desa Bantah Ada Penyimpangan

Sementara itu, Kepala Desa Tendarea, Ambrosius Djago, membantah adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial di wilayahnya. Ia menegaskan seluruh warga telah menikmati bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Iklan

“Menyangkut distribusi bantuan sosial, semua warga sudah menikmatinya. Bagi yang belum menerima bansos tertentu, kami siasati dengan pemberian BLT,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Menurut Ambrosius, ada warga yang tidak lagi menerima bantuan karena sistem secara otomatis melakukan verifikasi dan pembaruan data.

“Yang tidak menerima lagi itu karena sistem yang membaca dan memverifikasi saat pembaruan data,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat desa bersama kepala dusun, pendamping PKH, dan pihak kecamatan telah mengusulkan nama calon penerima secara maksimal. Namun, keputusan akhir berada di tingkat pemerintah pusat atau kementerian terkait.