Ruteng, RakyatNTT.ID Suasana berbeda terlihat di Pasar Inpres Ruteng pada Senin (02/3/2026). Di tengah hiruk-pikuk aktivitas jual beli, tampak berdiri meja pelayanan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai.

Kehadiran petugas DPMPTSP di tengah pasar bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari upaya jemput bola untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah.

Langkah ini menjadi solusi atas kendala klasik yang kerap dihadapi pedagang, yakni sulitnya meluangkan waktu ke kantor dinas karena harus menjaga lapak dagangan. Padahal, legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha.

“Legalitas usaha menjadi hal penting dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, S.Fil., saat ditemui di lokasi kegiatan.

Melalui layanan langsung di pasar, para pedagang dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) tanpa harus menutup gerai mereka. Proses ini dinilai sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha mikro yang bergantung pada pemasukan harian.