Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Rp300 ribu itu bukan gaji dokter. Itu jasa untuk semua tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor yang jumlahnya hampir tiga ribu orang. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Alor, Soleman Kolimon, S.Kep., Ns., MPH, menjelaskan bahwa dokter yang dimaksud sebelumnya merupakan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit.
Sebagai dokter PTT, mereka sebenarnya menerima gaji dan insentif yang cukup besar dari APBD. Untuk penempatan di daerah terpencil, pendapatan bisa mencapai sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan di wilayah sangat terpencil bisa mencapai Rp11 juta per bulan.
“Rp300 ribu itu karena mereka masuk skema PPPK paruh waktu. Jika memilih sebagai dokter PTT, mereka tetap menerima gaji dan insentif dari pemerintah daerah,” terang Soleman.
Ia juga menyebutkan bahwa dua dokter tersebut sebelumnya mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun belum lulus sehingga masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang kebijakan khusus bagi tenaga dokter PPPK paruh waktu. Hal ini mengingat kebutuhan tenaga medis di Kabupaten Alor masih sangat tinggi.
