Kalabahi, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan klarifikasi terkait isu dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut mengundurkan diri karena hanya menerima bayaran Rp300 ribu per bulan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Johana M. Baleare, SE, MM, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Johana, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri dokter sebagaimana diberitakan.

Iklan

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada tiga dokter yang mengundurkan diri. Namun sebenarnya yang masuk skema PPPK paruh waktu hanya dua dokter, bukan tiga. Sampai hari ini kami juga belum menerima dokumen resmi pengunduran diri,” jelasnya pekan lalu.

Ia menambahkan, jika memang ada pengunduran diri, seharusnya disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Bupati atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terkait angka Rp300 ribu yang menjadi sorotan publik, Johana menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah gaji dokter, melainkan jasa bagi seluruh tenaga PPPK paruh waktu.