Kupang, RakyatNTT.ID Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada periode Maret hingga Juli 2025.

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Dalam kasus ini, Ardiyanto diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama Kanit Narkoba Polda NTT AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp375 juta. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan mereka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

“Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Henry.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya AKP Hadi Samsul Bahri, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menyebutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Untuk menjamin objektivitas proses penanganan kasus, Ardiyanto Tedjo Baskoro kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

“Yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ungkap Andra.

Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*/rnc)