Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sabu Raijua menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus kesejahteraan perangkat desa melalui kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data yang digelar di Aula Kantor Bupati, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M., ini memuat dua agenda utama, yakni sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pemutakhiran data kepala desa dan perangkat desa oleh BPJS Kesehatan, serta penyampaian informasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Acara tersebut dihadiri Asisten I Sekda, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), para camat, kepala desa, penjabat kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa se-Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmennya dalam memperluas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah menjangkau lebih dari 85 persen masyarakat di daerah tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemkab Sabu Raijua dalam pengembangan program JKN di wilayah Bumi Hingi Hawu.
Kesehatan Perangkat Desa jadi Prioritas
Dalam sambutannya, Bupati Krisman Riwu Kore menegaskan bahwa kesehatan aparatur desa merupakan faktor penting untuk menunjang kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pada tahun 2026 Pemkab Sabu Raijua telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp723 juta melalui DPA Dinas PMD untuk membayar sebagian iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pemerintah daerah menanggung 4 persen dari total iuran BPJS bagi seluruh aparatur desa.
“Kesehatan itu penting. Bagaimana kita bisa melaksanakan tugas dengan baik jika kesehatan tidak terjamin? Ini adalah bentuk perlindungan pemerintah bagi Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Bupati Krisman.
Ia juga menegaskan pentingnya pemutakhiran data kepesertaan BPJS, mengingat data yang digunakan saat ini masih berasal dari tahun 2024.
“Pasti ada perubahan, misalnya perangkat desa yang sudah menjadi PPPK atau yang sudah mengundurkan diri. Karena itu datanya harus diperbarui agar layanan kesehatan tepat sasaran,” jelasnya.
Dana Desa 2026 Turun Signifikan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Krisman memaparkan kondisi fiskal daerah yang cukup menantang pada tahun 2026.
Kabupaten Sabu Raijua menerima alokasi Dana Desa dari APBN sebesar Rp26,032 miliar, turun drastis sekitar Rp31 miliar atau 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan total 58 desa, setiap desa diperkirakan hanya akan menerima anggaran sekitar Rp400 juta hingga Rp450 juta.
“Dengan keterbatasan ini, saya berharap pemerintah desa lebih bijak dan cermat dalam menentukan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” kata Bupati.
Efisiensi Anggaran Rp26 Miliar
Bupati juga menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tidak hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Sabu Raijua berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga Rp26 miliar, dengan pemangkasan terbesar berasal dari anggaran perjalanan dinas sebesar Rp12 miliar.
Anggaran hasil efisiensi tersebut kemudian dialokasikan untuk berbagai program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pembagian seragam sekolah, santunan uang duka, program lampu jalan, serta bantuan kawat duri bagi masyarakat.
Terkait program bantuan kawat duri, Bupati Krisman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang sering mengalami kerugian akibat ternak yang lepas dan merusak tanaman warga.
“Bantuan kawat duri ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan. Tahun lalu kita hanya menyediakan 6.000 roll dan itu belum mencukupi permintaan,” jelasnya.
Dorong Potensi Garam dan Tambak Udang
Di akhir sambutannya, Bupati Krisman mengingatkan seluruh kepala desa untuk memperhatikan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa, khususnya terkait prosedur penggunaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban anggaran.
Ia menegaskan agar laporan pertanggungjawaban tidak terlambat atau melewati batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Pemkab Sabu Raijua juga berencana mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, termasuk pembangunan tambak garam dan tambak udang pada tahun 2026.
Bupati meminta kepala desa untuk menginventarisasi lahan-lahan potensial yang dapat dimanfaatkan untuk program tersebut.
“Tahun lalu kita mendapatkan revitalisasi tambak garam seluas 45 hektare senilai Rp25 miliar dari pemerintah pusat. Tahun ini kita akan terus berupaya mendapat dukungan lanjutan,” pungkasnya.
Ia optimistis pengembangan sektor garam dan rumput laut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten Sabu Raijua. (*/rnc)
