So’E, RakyatNTT.ID Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, resmi melantik empat pejabat kepala desa dan mengaktifkan kembali dua kepala desa, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Bupati TTS.

Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Empat pejabat yang dilantik terdiri dari satu pejabat kepala desa definitif dan tiga pejabat kepala desa persiapan.

Iklan

Pejabat Kepala Desa To’manat, Kecamatan Mollo Utara, dijabat oleh Darius M. Baun, menggantikan kepala desa definitif yang sedang sakit.

Sementara tiga pejabat kepala desa persiapan yakni:

  • Godlif RS Babys, Pj Kepala Desa Persiapan Fatukolo, Kecamatan Oenino
  • Martha AJ Baitanu, Pj Kepala Desa Persiapan Leol Nuku, Kecamatan Mollo Utara
  • Mesakh LR Bissilisin, Pj Kepala Desa Persiapan Usif Nitetus, Kecamatan Batu Putih

Selain itu, dua kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, yakni:

  • Marten Koa, Kepala Desa Naip, Kecamatan Noebeba
  • Soleman Dako, Kepala Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan

Dengan pengaktifan tersebut, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara keduanya resmi dicabut.

Tekankan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa pelantikan dan pengaktifan kembali kepala desa merupakan peristiwa pemerintahan yang sah dan telah diatur dalam undang-undang.