Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga menyoroti 10 perangkat daerah yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan evaluasi kinerja RPKD Triwulan IV Tahun 2025 kepada Bappeda. Bupati meminta laporan tersebut segera diserahkan untuk direkap dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bahan evaluasi.
Ingatkan Batas Waktu LHKPN
Selain percepatan laporan kinerja, Bupati juga mengingatkan kewajiban administratif lainnya, khususnya terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan pegawai yang wajib melapor segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
“Pastikan tidak ada yang terlewat. Selain LHKPN, percepat juga penyusunan laporan strategis lainnya seperti Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), LAKIP, serta usulan standar harga,” ujarnya.
Tantangan UU HKPD dan Nasib PPPK
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Krisman juga menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
Aturan tersebut mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru.
“Belanja pegawai kita saat ini masih sekitar 42 persen. Ini tantangan besar karena harus kita turunkan hingga 30 persen sesuai aturan pusat,” jelasnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

