Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Sebagai kepala daerah dan rakyat yang ada di Amfoang, kami sangat mengharapkan negara hadir supaya status wilayah itu bisa menjadi jelas. Sehingga ada kepastian bagi masyarakat kita yang ada di sana,” ujar Yosef saat diwawancarai di Balai Bupati Kupang, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, kepastian batas negara antara RI dan RDTL juga akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dari sisi sosial maupun status kewilayahan. Apalagi, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menindaklanjuti rencana pemekaran enam kecamatan di wilayah Amfoang menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
“Kami wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, sangat berharap pemerintah pusat bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik, sehingga masyarakat benar-benar merasa dilindungi dan diperhatikan oleh negara,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat ini masyarakat Amfoang Timur tidak dapat melakukan aktivitas pertanian di kawasan persawahan Naktuka. Lahan seluas sekitar 1.080 hektare tersebut dilarang untuk digarap oleh warga Indonesia oleh pihak Pamtas TNI karena masih berstatus zona sengketa antara RI dan RDTL.
Di sisi lain, Pemerintah Timor Leste justru mendukung aktivitas pertanian oleh masyarakat Citrana, Oecusse-RDTL di wilayah tersebut. Bahkan, pemerintah Indonesia juga menemukan adanya pembangunan bronjong yang telah memasuki wilayah teritorial Indonesia.
